Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 mempunyai Tugas pokok menyelenggarakan kegiatan administrasi, program, pengembangan,mutasi dan penatausahaan aparatur Daerah dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sedangkan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah adalah :
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan, mutasi dan penatausahaan aparatur;
- Penyiapan bahan perumusan penghimpunan peraturan perundang-undangan kepegawaian dan petunjuk teknis pembinaan pegawai;
- Penyiapan bahan perumusan dan petunjuk teknis pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan kepegawaian, pengembangan dan mutasi;
- Penyusunan rencana/program kepegawaian, pengembangan dan mutasi;
- Pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas mutasi dan kesejahteraan pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentar Terbaru