Sub Bagian Program mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
- menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran serta kebijakan;
- menyiapkan bahan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
