Sub Bagian Program mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
  4. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  5. menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran serta kebijakan;
  6. menyiapkan bahan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.