Sub Bidang Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
  5. menyiapkan bahan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  6. menyiapkan bahan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang- barang inventaris;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik negara/daerah; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.