Sub Bidang Keuangan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- menyiapkan bahan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang- barang inventaris;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik negara/daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
